PEMBUKAAN
Untuk mencapai tujuan dan fungsi serta peran MGMP Bahasa Indonesia sebagai reformator , mediator, dan pendukung pendidikan untuk melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antarguru Bahasa Indonesia secara kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta serta MTs Kota Parepare yang bernama MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare
Pasal 2
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut didirikan berdasarkan hasil Musyawarah Kerja MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs. Kota Parepare Tahun 1995
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Indonesia adalah unit kerja Kordinator MGMP atau tempat lain yang ditunjuk
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare berkedudukan di unit kerja Kordinator MGMP
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta serta MTs Kota Parepare yang bernama MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare
Pasal 2
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut didirikan berdasarkan hasil Musyawarah Kerja MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs. Kota Parepare Tahun 1995
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Indonesia adalah unit kerja Kordinator MGMP atau tempat lain yang ditunjuk
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare berkedudukan di unit kerja Kordinator MGMP
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare bertujuan:
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare bertujuan:
1. Memotivasi
para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka
meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu
guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metodologi, sistem pengajaran
yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Indonesia.
5. Saling
berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar,
diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas
bersama pada pertemuan MGMP
6. Mampu
menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah, khususnya pusat pembelajaran
di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
7. Mememupuk
rasa kekeluargaan antar sesama anggota MGMP
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
Kedaulatan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non-struktural yang bersifat mandiri .
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non-struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare terdiri atas semua guru Bahasa Indonesia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) negeri dan swasta. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Keanggotaan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare terdiri atas semua guru Bahasa Indonesia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) negeri dan swasta. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Susunan pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INDONESIA KOTA PAREPARE
Pasal 17
1. Pembubaran
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare hanya dapat
dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan
kuorum dan pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Tata
cara pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hal-hal
yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri
dan Swasta Kota Parepare akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1
dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kota Parepare
Pada tanggal : 13 Mei 2011
Pada tanggal : 13 Mei 2011
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BAHASA
INDONESIA SMP/MTs
KOTA PAREPARE
Ketua, Sekretaris,
ASRIANTO, S.Pd TAMRIN,
S.S.
NIP. 19761009 200604 1 008 NIP. 19791010 201001
1 024
Mengetahui,
Pengawas Pembina
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Kota Parepare
Dra. Hj. Rosnah B, S.Pd.,
NIP.
19580116 198403 2 005
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU BAHASA INDONESIA
SMP/MTS KOTA PAREPARE
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota
1. Angggota
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare
2. Guru
Bahasa Indonesia SMP Kota Parepare
3. Guru
Bahasa Indonesia MTs Kota Parepare
4. Setiap
anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
Syarat
1. Guru
Bahasa Indonesia SMP / MTs yang berada di wilayah Kota Parepare
2. Sanggup
menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
Kewajiban
1. Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta
Kota Parepare serta memiliki keterikatan secara formal.
2. Tunduk
dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP
Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare .
3. Mengikuti
secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota
Parepare
4. Mendukung
dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan
Swasta Kota Parepare
5. Menghadiri
setiap ada pertemuan.
6. Memberitahu
kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat
sebagaimana butir nomor 5.
7. Memelihara
terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
Hak
1. Mengikuti
kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs
Negeri dan Swasta Kota Parepare
2. Memperoleh
pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare
3. Mengemukakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat
membangun.
4. Memilih
dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta
Kota Parepare
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
Masa akhir keanggotaan
1. Meninggal
dunia
2. Purna
tugas/pensiun
3. Mutasi
keluar daerah Kota Parepare.
4. Menjadi
Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa Indonesia Kota Parepare berjumlah 21 orang terdiri atas :
Pengurus MGMP Bahasa Indonesia Kota Parepare berjumlah 21 orang terdiri atas :
1. Ketua
2. Wakil
ketua
3. Sekretaris
4. Wakil
Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil
Bendahara
7. Seksi-seksi:
a. Perencanaan,
Pelaksanaan Program dan Pengembangan SDM(4 orang)
b. Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana (4 orang)
b. Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana (4 orang)
c. Teknologi,
Informasi, dan Komunikasi (4 orang)
d. Hubungan Masyarakat dan Kerjasama (4 orang)
d. Hubungan Masyarakat dan Kerjasama (4 orang)
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Negeri dan Swasta Kota Parepare dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2. Pengurus
dipilih setiap 2 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3. Pengurus
lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Masa
bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
2. Masa
bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan
kepengurusan yang baru.
3. Masa
bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
Syarat
1. Sebagai
anggota aktif.
2. Memahami
dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
Kewajiban
1. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP
dan keputusan MGMP Bahasa Indonesia.
2. Menyelenggarakan
rapat anggota.
3. Menyelenggarakan
rapat pengurus.
4. Memberikan
pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5. Memberikan
informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Indonesia.
H a k
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Indonesia.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTARWAKTU
Pasal 13
1. Pergantian
pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang
bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Indonesia Kota Parepare.
2. Pengisian
kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHASA INDONESIA
Pasal 14
Peran
Peran
1. Reformator
dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2. Mediator
dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian.
3. Pendukung
pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Indonesia Kota Parepare untuk meningkatkan profesionalisme.
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Indonesia Kota Parepare untuk meningkatkan profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
1. Berkaitan
dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP
Bahasa Indonesia Kota Parepare berwenang.
2. Menghimpun
dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Daras
/Anggaran Rumah Tangga.
3. Memberikan
masukan kepada MKKS Kota Parepare.
4. Memberikan
masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
5. Memberikan
masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
§
Rapat anggota diadakan untuk :
a) Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP Bahasa Indonesia
c) menilai pertanggungjawaban pengurus
b) Memilih pengurus MGMP Bahasa Indonesia
c) menilai pertanggungjawaban pengurus
§
Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1
kali dalam satu semester.
§
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat
sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
§
Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui
sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
§
Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
§
Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5)
tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak.
§
Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
§
Rapat terdiri atas :
a) Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
b) Rapat pengurus harian
§
Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan
sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
§
Sumber keuangan MGMP Bahasa Indonesia berasal dari
a. Iuran anggota
b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
§
Pengurus MGMP Bahasa Indonesia mempertanggungjawabkan
penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Bahasa Indonesia pada
seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
§
Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh
pengurus MGMP Bahasa Indonesia dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Usul
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul
sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
2. Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya
½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan
dibahas pada rapat anggota.
2. Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kota Parepare
Pada tanggal : 13 Mei 2011
Pada tanggal : 13 Mei 2011
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BAHASA
INDONESIA SMP/MTs
KOTA PAREPARE
Ketua, Sekretaris,
ASRIANTO, S.Pd TAMRIN,
S.S.
NIP. 19761009 200604 1 008 NIP. 19791010 201001
1 024
Mengetahui,
Pengawas Pembina
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Kota Parepare
Dra. Hj. Rosnah B, S.Pd.,
NIP.
19580116 198403 2 005






0 comments:
Post a Comment